sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/07/2024 12:20 WIB
Masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menemui kendala dalam pengurusan layanan perpajakan yang memerlukan NPWP sebagai persyaratan.
Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan. (Foto: MNC Media)
Hati-Hati, Ini 6 Contoh Kendala Administrasi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa risiko bagi masyarakat jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? Masa pemadanan NIK dan NPWP telah berakhir pada 30 Juni 2024. Mulai Juli, kedua kartu ini telah terintegrasi. 

Aturan tentang pemadanan NIK dan NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat menemui kendala dalam pengurusan layanan perpajakan yang memerlukan NPWP sebagai persyaratan. Misalnya, pelaporan SPT tahunan. 

Berikut ini adalah beberapa layanan yang tidak dapat diakses masyarakat dan menjadi kendala jika NIK dan NPWP tidak dipadankan: 

  • Pencairan dana pemerintah
  • Ekspor dan impor bagi pelaku usaha
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha
  • Layanan administrasi pemerintahan (selain yang dilaksanakan Dirjen Pajak)
  • Layanan lain yang menggunakan NPWP sebagai persyaratan

Pemadanan ini berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, atau telah terdaftar sebagai wajib pajak. Sebagian data dipadankan oleh wajib pajak, namun Dirjen Pajak juga memadankan data NIK dan NPWP lewat sistem. 

Untuk mengecek apakah NIK sudah terintergasi dengan NPWP dapat dilakukan dengan cara di bawah ini: 

  • Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Pilih kategori wajib pajak (orang pribadi/badan)
  • Masukkan NIK
  • Masukkan nomor Kartu Keluarga
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan
  • Klik ‘Cari’
  • Website akan menampilkan informasi mencakup NPWP, nama Wajib Pajak, kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar, status aktif atau tidaknya NPWP, dan status NPWP
  • Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, akan muncul keterangan ‘Valid’ pada kolom status NPWP
  • Selesai 

Jika NIK belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak dapat memadankan datanya secara mandiri selama masih menyimpan data login website DJP Online. Berikut tata caranya: 

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Login dengan NIK/NPWP dan kata sandi
  • Klik menu Profil
  • Pada menu profil, WP akan mendapati status ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’, status ini menunjukkan bahwa WP perlu melakukan validasi
  • Pada laman yang sama, terdapat opsi ‘Data Utama’
  • Pada ‘Data Utama’, isi kolom NIK/NPWP dengan memasukkan 16 digit NIK
  • Klik ‘Validasi’
  • Sistem DJP Online akan memvalidasi dengan data yang tersimpan di Disdukcapil
  • Jika data sudah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan dan sesuai
  • Klik ‘OK’
  • Selesai

Itulah penjelasan tentang risiko jika NIK dan NPWP tidak dipadankan. Segera padankan data NIK dan NPWP untuk menghindari kendala di masa mendatang. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement