sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

Milenomic editor Iqbal Widiarko
30/05/2024 13:25 WIB
Cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar layak diketahui. Wajib pajak yang mendaftarkan diri secara online akan mendapatkan kartu NPWP di email.
Simak Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar layak diketahui. Wajib pajak yang mendaftarkan diri secara online akan mendapatkan kartu NPWP elektronik di email. Namun, wajib pajak juga masih bisa mendapatkan kartu fisik NPWP dengan mendatangi kantor pelayanan pajak secara mandiri.

Anda bisa cek dengan memasukkan nomor NIK atau nomor KK yang didaftarkan saat membuat NPWP. Kunjungi situs e-Reg pajak dan masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Isi kode Captcha yang ditampilkan dan sistem akan menampilkan status detail NPWP Anda jika nomor tersebut valid dan terdaftar.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (30/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar, sebagai berikut.

Cara Cetak Kartu NPWP Online yang Sudah Terdaftar

  • Langkah pertama adalah dengan masuk ke halaman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masuk ke akun kamu dengan mengisi NIK atau NPWP, kata sandi, serta kode keamanan atau captcha.
  • Jika sudah masuk, kartu berupa NPWP elektronik akan muncul.
  • Klik tombol ‘Kirim email’ yang ada di layar sebelahnya.
  • Kartu NPWP pun akan segera dikirimkan ke email kamu yang terdaftar.
  • Anda akan dapat notifikasi ‘Berhasil’ dan ‘NPWP Elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem’.
  • Cek email Anda dan lihat pesan masuk yang berisi kartu NPWP.
  • Unduh dan cetak kartu NPWP sendiri.

Cara Membuat NPWP Online

  • Anda harus membuat akun di halaman DJP Online dengan klik tombol ‘Daftar’ di bagian bawah.
  • Isi alamat email dan kode captcha.
  • Klik link verifikasi yang dikirim ke email Anda tersebut.
  • Anda harus isi formulir dengan cara lengkapi data-data yang diperlukan. Ikuti instruksi-instruksi yang ada.
  • Anda harus melakukan mengirimkan data registrasi tersebut dengan cara klik ‘Daftar’.
  • Pihak DJP akan mengirim NPWP elektronik ke email Anda yang terdaftar.

Itulah informasi terkait cara cetak kartu NPWP online yang sudah terdaftar yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement