ECONOMICS

Pramono Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Rp650 Juta

Muhammad Refi Sandi 26/03/2025 15:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggratiskan PBB-P2 bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen Rp650 juta.

Pramono Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen Rp650 Juta. (Foto: Refi/MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP Rp650 juta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken langsung pada Selasa (25/3) kemarin.

"Saudara sekalian yang menyangkut PBB, jadi Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025, tanggal 25 Maret kemarin saya tandatangani, dan segera kita sosialisasikan bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya, NJOP-nya kita bebaskan, PBB-nya kita bebaskan," kata Pramono kepada wartawan di Rusunawa Tambora, Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (26/3/2025).

Pramono menambahkan kebijakan PBB-P2 gratis sangat membawa manfaat bagi masyarakat Jakarta. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan itu khusus pemilik rumah pertama digratiskan penuh dan yang lainnya menyesuaikan.

"Berapa persen? Tentunya nanti kita lihat perkembangan yang ada. Tetapi yang jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menyebut keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup terjaga meskipun ada insentif pembebasan PBB bagi masyarakat.

“Kita sudah lihat secara keseluruhan keuangan Pemerintah DKI ter-manage, saya ingin me-manage-nya dengan baik,” kata dia.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-program yang saya utamakan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan itu kami lakukan,” sambungnya.

Adapun, kebijakan PBB 100 persen untuk rumah NJOP di bawah Rp2 miliar atau apartemen Rp650 juta itu berlaku untuk kepemilikan property pertama. Sementara itu, untuk kepemilikan rumah atau apartemen kedua berlaku pembebasan PBB sebesar 50 persen.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah," tutur Pramono.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE