IDXChannel - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tegas melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas dalam rangka mudik Lebaran 2025.
Larangan itu disampaikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung usai menggelar Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas Sisi Selatan, Rabu (13/3/2025) pagi.
"Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di (Pemprov) Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," kata Pramono.
Eks Sekretaris Kabinet (Seskab) itu menyebut aparatur yang bekerja di Pemprov DKJ dilarang untuk memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik. "Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," kata dia.
Pramono tak segan untuk memberi sanksi apabila ada pejabat dan ASN yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ia mengaku, pihaknya tengah merumuskan sanksi tersebut