Presiden Jokowi: Beli barang Dalam Negeri, Membuka Dua Juta Lapangan Kerja Baru!
Jokowi juga menekankan pentingnya memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan memanfaatkan APBN, APBN dan anggaran BUMN
IDXChannel - Pertumbuhan ekonomi akan semakin didorong apabila semua pihak khususnya Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun BUMN konsisten dalam pengadaan barang dan jasa dengan memilih menggunakan produk dalam negeri. Tentunya hal ini juga akan dapat berimbas dalam peningkatan usaha para pelaku UMKM.
Dalam kegiatan Arahan Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah dan Badan Usaha Milik Negara tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Bali pada Jumat (25/03), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para Menteri, Kepala Lembaga, hingga Kepala Daerah untuk mengurangi pengadaan barang impor dan mendorong penggunaan barang-barang dalam negeri dalam pengadaan barang di instansinya masing-masing.
Jokowi juga menekankan pentingnya memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta anggaran BUMN melalui penggunaan produk-produk dalam negeri.
“Kita tidak usah muluk-muluk, dibelokkan 40% saja dan itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita. Barangnya kita beli barang di dalam negeri, berarti akan ada investasi, yang berarti juga membuka lapangan pekerjaan. Tadi sudah dihitung bisa membuka 2 juta lapangan pekerjaan,” tegas Jokowi.
Pada kegiatan tersebut, dia menargetkan hingga Mei 2022, anggaran sebesar Rp400 triliun dapat digunakan untuk pembelian barang dari dalam negeri. Presiden juga meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam e-Katalog. Selain itu, Presiden juga mengarahkan agar jajarannya mempermudah perizinan SNI bagi UMKM.
Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Peningkatan Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia pada 24 Februari 2022 lalu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan antara lain Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk membeli produk UMKM dalam negeri melalui e-Purchasing dan e-Tendering minimal 40% dari anggaran belanja, untuk mencapai besaran Rp400 triliun sebagai implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Tiap daerah juga diminta membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk mengawal belanja produk lokal berdasarkan prinsip aksi afirmasi.
Pemprov dan Pemkab/Pemkot bersama Kemendagri, Kemenperin, Kemenparekraf, Kemenkop UKM dan LKPP juga akan mempercepat pembentukan e-Katalog Lokal, pendataan UKM/IKM/Artisan Lokal untuk ditayangkan pada e-Katalog/Toko Daring, pengadaan melalui e-Tendering akan mencantumkan syarat wajib penggunaan produk dalam negeri pada kontrak kerja sama. Selain itu, Pemprov dan Pemkab/Pemkot bersama Kemendagri, LKPP serta BPKP akan mengintegrasikan data pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (TSA)