ECONOMICS

Produk Pangan Impor Ilegal Masih Berkeliaran, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Muhammad Sukardi 17/04/2023 13:16 WIB

Laporan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 28% produk pangan tidak memenuhi ketentuan, termasuk di dalamnya produk impor ilegal.

Produk Pangan Impor Ilegal Masih Berkeliaran, Rugikan Negara Rp1 Miliar. Foto Ilustrasi: MNC Media.

IDXChannel - Laporan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 28% produk pangan tidak memenuhi ketentuan, termasuk di dalamnya produk impor ilegal. Data tersebut didapat dari hasil sampling produk pangan di seluruh Indonesia sejak 13 Maret hingga 6 April 2023. 

Produk impor ilegal masih didominasi pangan kemasan, seperti susu bubuk, teh, kopi, pasta, mi, bahan tambahan pangan, maupun minuman berkarbonasi. 

"Beredarnya produk impor ilegal harus diwaspadai, masyarakat pun mesti jadi konsumen yang cerdas," ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin (17/4/2023).

Ia mendorong masyarakat Indonesia bangga pakai produk lokal. Kalau pun mau pakai produk impor, pastikan produk punya izin edar BPOM, kadaluarsa masih jauh, dan kemasan tidak rusak.

"Produk impor yang mengantongi izin edar BPOM dipastikan terawasi, dan ini dikaitkan dengan kandungan di dalamnya yang sudah pasti terjaga," tambahnya.

Dari temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini, kata Penny, pemerintah dirugikan secara ekonomi. "Secara total ekonomi, kerugian mencapai Rp1 miliar," jelasnya.

Apa yang dilakukan BPOM selanjutnya?

Dikatakan Penny, BPOM bakal melakukan tindak lanjut, seperti pembinaan kepada pengusaha atau bahkan penegakan hukum apabila memenuhi persyaratan hukum.

"Pada produk rusak atau sudah lewat masa kadaluarsa, kami akan musnahkan produknya. Kalau tidak punya izin edar, kami bina supaya badan usaha mengikuti aturan yang ada di negara ini," terangnya.

Daerah perbatasan, kepulauan di Timur Indonesia, maupun di wilayah Sumatera menjadi fokus lokasi BPOM. Sebab, di daerah itu masih banyak ditemukan kasus.

"Di wilayah-wilayah seperti di Papua, NTT, wilayah Sumatera, daerah perbatasan dengan negara lain itu masih ada produk pangan ilegal, tidak ada izin edar BPOM, rusak, maupun sudah kadaluarsa," ungkap Penny. (NIA)

SHARE