Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Jika Mau Dapat Insentif PPnBM 3 Persen
Produsen diminta untuk mendaftarkan lini model mobil hybrid mereka agar bisa masuk dalam daftar insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
IDXChannel - Mobil hybrid resmi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Produsen diminta untuk mendaftarkan lini model mobil hybrid mereka agar bisa masuk dalam daftar insentif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar para produsen mobil hybrid segera mendaftarkan kendaraannya. Apabila sudah melakukan pendaftaran, maka mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif tersebut.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari (2025) sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6 dijelaskan mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.
Untuk konsumsi bahan bakarnya, ditentukan 15,5 km/liter untuk versi bensin. Sementara versi diesel, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan insentif sebesar 3 persen, maka konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kendaraan listrik menjadi kebijakan yang akan dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun depan. Ini meliputi kendaraan listrik CKD atau perakitan lokal, CBU atau mobil impor, dan terbaru mobil hybrid.
"Mobil listrik kita meneruskan yang selama ini sudah dilakukan ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," ujarnya.
(Dhera Arizona)