sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak, Segini Besarannya

Technology editor M Fadli Ramadan
16/12/2024 11:59 WIB
Pemerintah mengumumkan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Apa insentifnya?
Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak, Segini Besarannya (foto mnc media)
Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak, Segini Besarannya (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif untuk sejumlah sektor, termasuk industri otomotif. Salah satu yang diberikan adalah insentif mobil hybrid yang telah ditunggu oleh banyak produsen dan calon konsumen.

Insentif ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mobil hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

"Kemudian terbaru adalah PPN DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN untuk kendaraan hybrid, pemerintah memberikan diskon ataupun memberikan ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Airlangga di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sebagian besar produsen diketahui meminta pemerintah memberikan stimulus pada mobil hybrid. Sebab, mobil jenis ini memberikan kontribusi atas pengurangan polusi udara dan sedang diminati masyarakat Indonesia karena konsumsi bahan bakar yang efisien.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement