sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak, Segini Besarannya

Technology editor M Fadli Ramadan
16/12/2024 11:59 WIB
Pemerintah mengumumkan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Apa insentifnya?
Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak, Segini Besarannya (foto mnc media)
Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak, Segini Besarannya (foto mnc media)

Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik juga berlanjut seperti yang dijanjikan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik dan juga hybridi di Indonesia untuk menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.

"Untuk industri mobil listrik dan hybrid juga dilakukan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan yang hybrid. Kemudian melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan kepada TKDN," ujar Airlangga.

Keringanan juga tetap diberikan untuk mobil listrik CBU alias diimpor utuh dari luar negeri, berupa PPnBM ditanggung pemerintah. Hal ini membuat harga mobil listrik CBU dapat ditekan, sehingga masih bisa dijangkau oleh masyarakat luas.

"Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV atas EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan ini juga ada bea masuk CBU masih diberikan," ujar Airlangga. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement