Program PPS Pajak Berakhir, Negara Kumpulkan Rp61,01 Triliun
melalui program tersebut, terdapat 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti Program PPS.
IDXChannel - Program pengungkapan sukarela (PPS) pajak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi berakhir. Menteri Keuangan (Menkeu),Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa melalui program tersebut, terdapat 247.928 wajib pajak dengan 308.059 surat keterangan telah mengikuti Program PPS.
"Dari keseluruhan proses tersebut, total jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul mencapai Rp61,01 Triliun," Sri Mulyani, dalam keterangan resminya, Jumat 1/6/2022.
Sebagaimana diketahui, dalam program PPS ini Dirjen Pajak membagi dua kategori wajib pajak melalui dua kebijakan, yaitu kebijakan I untuk harta yang diperoleh sebelum 31 desember 2015, dan kebijakan II adalah harta yang diperoleh dari 2016 sampai 31 Desember 2020.
"Berdasarkan hasil yang didapat, komposisi penerimaan dalam PPS ini lebih banyak diterima dari para wajib pajak di kebijakan I," tutur Sri.
Menurutnya, berdasarkan hasil PPS masih terdapat beberapa perorangan pribadi yang masih belum melaporkan kepemilikan hartanya kepada Dirjen Pajak.
"Namun untuk kategori badan, sudah relatif bersih melaporkan kepemilikan aset dan hartanya," ungkap Sri.
Ditegaskannya juga bahwa PPS ini merupakan upaya maksimal untuk bisa membangun database dan basis pajak Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan pajak yang adil.
"Dan selanjutnya direktoral jenderal pajak akan terus membenahi database, bisnis prosesnya dan internal kita sendiri agar kita bisa menjadi institusi yang dipercaya oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha sebagai institusi yang punya integritas, kompetensi, dan profesionalitas," tegas Sri. (TSA)