ECONOMICS

Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Diperbarui, Cek Ketentuannya

Muhammad Refi Sandi/MPI 05/07/2021 07:01 WIB

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam.

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan international wajib tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina 8x24 jam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Ganip Warsito menerbitkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan Internasional atau luar negeri.

Sebagaimana diketahui saat ini terjadi peningkatan kasus persebaran Covid-19 dan muncul varian baru dari virus tersebut di berbagai negara belahan dunia termasuk Indonesia. 

"Sehingga perlu ada respon dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case. Maka perlu ditetapkan addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," kata Ganip saat jumpa pers secara virtual, Minggu (4/7/2021) malam. 

Ganip menyebut adapun maksud dari SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan lebih ketat bagi pelaku perjalanan Internasional. 

"Bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah peningkatan penularan Covid-19. Termasuk varian baru yang bermutasi menjadi varian alpha, beta, delta, dan gama serta potensi perkembangan virus Sars-Cov2 varian baru lainnya. 

"Luang lingkup dalam perubahan ini tetap kemudian dasar hukum kita menambahkan hasil rapat koordinasi terbatas lintas menteri tanggal 2 Juli 2021 dan keputusan rapat kordinasi terbatas lintas menteri 3 Juli 2021," jelasnya. 

Adapun perubahan beberapa ketentuan dan penambahan satu ketentuan sebagai berikut;

1. Seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan sebagai berikut. 

- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam. 

- Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina dan kewajiban PCR dengan biaya ditanggung pemerintah. Hal itu sesuai dengan SK ketua Satgas Covid Nomor 11 tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry poin tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. 

Sedangkan, WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud tadi termasuk WNA diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina ditempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam sebagaimana dimaksud diatas. 

- Selanjutnya bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina dan dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud ketentuan diatas dengan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. 

"Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud diatas maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan prokes. Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung sendiri," ungkapnya. 

Selanjutnya, seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut;

- WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

- Serta dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin diluar negeri maka akan divaksinasi ditempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 

- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, Ganip mengatakan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) sesuai dengan prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes tetap

"Berlaku efektif mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (TIA)

SHARE