ECONOMICS

PT KAI Minta Pemulihan Hak atas Aset yang Diserobot Mafia Tanah Handoko Lie

Wahyudi Aulia Siregar 27/09/2022 06:38 WIB

Tanah tersebut digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit.

PT KAI Minta Pemulihan Hak atas Aset yang Diserobot Mafia Tanah Handoko Lie. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta agar hak atas aset berupa tanah/lahan di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan yang diserobot mafia tanah Handoko Lie, segera dipulihkan. Itu sehubungan dengan ditangkapnya Handoko usai pelariannya selama enam tahun di negeri jiran Malaysia. 

Tanah tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara rugi kurang lebih Rp187 miliar.

Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara-Aceh, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. 

"KAI fokus terhadap penyelesaian permasalahan aset tanah yang saat ini masih terus diupayakan. Berbagai upaya KAI lakukan untuk mempertahankan asetnya, salah satunya dengan mengajukan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah melalui Pengadilan Negeri Medan," kata Mahendro, Senin (26/9/2022). 

KAI berharap ke depan ada cara-cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian masalah aset tersebut. Seperti musyawarah untuk menguntungkan semuanya. 

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait cara-cara yang lebih baik itu, Mahendro  belum mau menjelaskan. Termasuk dengan  alternatif sewa atau pelepasan hak. 

"Kalau terkait (cara-cara yang lebih baik. Saya belum bisa jawab," tukas dia. 

Sementara itu terkait proses pidana yang menjerat Handoko Lie, Mahendro mengaku menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. 

"KAI menyerahkan sepenuhnya proses pidana ke penegak hukum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana 10 tahun penjara dalam kasus penyerobotan dua blok tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan, Sumatera Utara, Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dia menyerahkan diri setelah buron selama enam tahun. 

"Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat, 23 September 2022 kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana. 

Ketut menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura. 

"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," jelas Ketut. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya," imbuh Ketut. 

Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. (NIA)

SHARE