sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rumah dan Mobil Mewah Tersangka Mafia Tanah Cipayung Disita Kejati DKI

Economics editor Erfan Ma'ruf
09/09/2022 15:14 WIB
Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap aset rumah dan mobil mewah tersangka mafia tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI.
Rumah dan Mobil Mewah Tersangka Mafia Tanah Cipayung Disita Kejati DKI (Dok.MNC)
Rumah dan Mobil Mewah Tersangka Mafia Tanah Cipayung Disita Kejati DKI (Dok.MNC)

IDXChannel - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyitaan beberapa aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana mafia tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Cipayung Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo menjabarkan, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.

"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022). 

Dia menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Kijang Innova dan satu unit Motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian satu unit Mobil Merk Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. 

Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. 

Berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement