sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Mafia Tanah, Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto editor Faisal Rahman
17/08/2022 07:04 WIB
Riri Khasmita dan Edrianto divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

IDXChannel - Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). 

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual tersebut Mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement