PTM di Daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 Masih Sesuai SKB
Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam.
IDXChannel - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di PPKM level 1, 3, dan 4 masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri yaitu level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam,” kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022).
“Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan,” tambahnya.
Sementara itu, kata Wiku per tanggal 2 Februari lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
“Yaitu menetapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dapat dilaksanakan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 2,” ungkap Wiku.
Namun, dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.
“Selain itu kembali kami ingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan tersebut,” tegas Wiku.
(SANDY)