ECONOMICS

PTM Dilakukan Terbatas, Anak yang Tak Dapat Izin Ortu Tetap Belajar Daring

Carlos Roy Fajarta Barus 30/08/2021 09:20 WIB

Setiap pelajar yang mengikuti PTM Terbatas wajib mengantongi izin orang tua atau wali siswa.

Setiap pelajar yang mengikuti PTM Terbatas wajib mengantongi izin orang tua atau wali siswa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN 01 Tanjung Priok, Jakarta Utara yang baru dilaksanakan pada hari pertama diterapkan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19 di ibukota Jakarta.

Kepala Sekolah SDN Tanjung Priok 01 Pagi, Prapto Wiyono mengatakan jumlah siswa yang hadir sudah dibatasi hanya dua rombongan kelas yakni kelas III dan kelas VI untuk hari pertama.

"Ada 57 anak dari 64, Dua rombongan kelas yakni Kelas III A dan Kelas VI A dan VI B. Untuk PTM terbatas dilaksanakan dari Jam 7.30 - 9.15 WIB," ujar Prapto Wiyono, Senin (30/8/2021) kepada MNC Portal Indonesia di lokasi halaman sekolah.

Ia menjelaskan untuk pembelajaran dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan 7 jam mata pelajaran (MP) dengan rincian 1 jam mata pelajaran yakni 25 sesi belajar online.

"Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 882 dan 883 Tahun 2021 Tentang Juknis Pembelajaran Petunjuk Tekni PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Prapto Wiyono.

Lebih lanjut ia mengungkapkan standar prokes yang dilaksanakan yakni sekolah harus menyediakan fasilitas antara lain wastafel, menerapkan 50 persen kapasitas siswa dalam satu kelas, thermo gun (alat pengukur suhu), hingga pengaturan jarak antar siswa minimal 1,5 meter.

"Setiap pelajar yang mengikuti PTM Terbatas wajib mengantongi izin orang tua atau wali siswa untuk mengikuti PTM Terbatas. Jika tidak maka anak tetap mengikutinya secara daring," tandas Prapto Wiyono. (TIA)

SHARE