ECONOMICS

Pulihkan Ekonomi Lebih Cepat, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara dan Laut Bagi PPLN

Raka Dwi Novianto 29/03/2022 08:12 WIB

Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.

Pulihkan Ekonomi Lebih Cepat, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara dan Laut Bagi PPLN

IDXChannel - Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pintu masuk perjalanan penumpang dari luar negeri, yang sebelumnya hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNI. Serta Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA.

“Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan bandara Abdul Madjid di Lombok," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Senada dengan penambahan pintu masuk udara, terdapat juga penambahan pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (yacht).

Adapun pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa Pelabuhan di Indonesia yaitu melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makasar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

(NDA)

SHARE