IDXChannel - PT Angkasa Pura I bersiap untuk mulai mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan RI No 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 24 Maret 2022.
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 33 Tahun 2022 tersebut, dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya adalah kewajiban menunjukkan hasil realtime tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.
Selain itu, bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan realtime PCR dengan hasil negatif. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, juga diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Terakhir, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil realtime PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
SE tersebut juga menetapkan empat bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I untuk menjadi entry point PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.