sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru?

Economics editor Heri Purnomo
28/11/2022 14:45 WIB
Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya diterapkan satgas covid
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teah menerima vaksinasi Covid-19 penguat atau booster kedua di Istana Kepresidenan, Bogor, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia atau usia 60 tahun ke atas dimulai. 

Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada. 

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster kedua tersebut apakah akan ada perbuhan tentang syarat pelaku perjalanan pada masa libur natal 2022 dan tahun baru 2023?

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement