Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan untuk syarat pelaku perjalan pada masa libur natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) belum menerapakan permbelakukan vaksinasi booster kedua.
"Seharusnya belum (Penambahan syarat perjalanan untuk vaksinasi booster ke dua0," kata Adita kepada MNC Portal, Senin (28/11/2022).
Adita mengatakan bahwa untuk syarat perjalanan nataru nantinya masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022. Begitu pula aturan pelaku perjalan luar negeri (PPLN) masih tetap mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.
"Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya diterapkan satgas covid. Kami akan merujuk ke hal tersebut," katanya.
Adapun berikut aturan perjalanan selama PPKM.
Aturan Perjalanan Domestik
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.