sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru?

Economics editor Heri Purnomo
28/11/2022 14:45 WIB
Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya diterapkan satgas covid
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia

- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement