sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru?

Economics editor Heri Purnomo
28/11/2022 14:45 WIB
Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya diterapkan satgas covid
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement