sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru?

Economics editor Heri Purnomo
28/11/2022 14:45 WIB
Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya diterapkan satgas covid
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)
Booster Kedua bagi Lansia Dimulai, Bagaimana Aturan Perjalanan Libur Nataru? (FOTO:MNC Media)

-Mereka yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.

- WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement