sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pintu Masuk PPLN Ditambah Enam Bandara, Mana Saja?

Economics editor Raka Dwi Novianto
02/08/2022 07:28 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali.
Pintu Masuk PPLN Ditambah Enam Bandara, Mana Saja? (Foto: MNC Media)
Pintu Masuk PPLN Ditambah Enam Bandara, Mana Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. dalam aturan terbarunya terdapat penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

"Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 (enam) bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Safrizal juga meminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul. 

Berbanding lurus, melalui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, Pemerintah Daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement