sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Melandai! Indonesia Tak Wajibkan PPLN Lampirkan Asuransi Kesehatan

Economics editor Kevi Laras
10/06/2022 10:35 WIB
Melandainya kasus Covid-19 membuat sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan. Kini, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Covid-19 Melandai! Indonesia Tak Wajibkan PPLN Lampirkan Asuransi Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Covid-19 Melandai! Indonesia Tak Wajibkan PPLN Lampirkan Asuransi Kesehatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Melandainya kasus Covid-19 membuat sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan. Kini, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Warga negara asing (WNA) tidak lagi wajib melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers hari Rabu (8/6). Sebab melihat trend kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun.

Dengan begitu Satgas Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 19 tahun 2022. Aturan ini terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Tentang PPLN dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Rabu (8/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa masih ada 1 wilayah di Indonesia berstatus level 2 yaitu Teluk Bintuni, Papua Barat. Sementara wilayah lain di Indonesia sama-sama berstatus level 1 dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement