Kebijakan tersebut, diperpanjang hingga 4 Juli mendatang. "Berdasarkan kedua inmendagri tersebut seluruh wilayah di jawa dan bali berada di ppkm level 1. Sedangkan di luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten yang berada di level 2 yaitu Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," jelasnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait alasan mengapa PPKM diperpanjang. Dia menerangkan ada 3 alasan yaitu berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan.
Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1. Kemudian, sesuai Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali. (TYO)