sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Melandai! Indonesia Tak Wajibkan PPLN Lampirkan Asuransi Kesehatan

Economics editor Kevi Laras
10/06/2022 10:35 WIB
Melandainya kasus Covid-19 membuat sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan. Kini, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Covid-19 Melandai! Indonesia Tak Wajibkan PPLN Lampirkan Asuransi Kesehatan. (Foto: MNC Media)
Covid-19 Melandai! Indonesia Tak Wajibkan PPLN Lampirkan Asuransi Kesehatan. (Foto: MNC Media)

Kebijakan tersebut, diperpanjang hingga 4 Juli mendatang. "Berdasarkan kedua inmendagri tersebut seluruh wilayah di jawa dan bali berada di ppkm level 1. Sedangkan di luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten yang berada di level 2 yaitu Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," jelasnya 

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait alasan mengapa PPKM diperpanjang. Dia menerangkan ada 3 alasan yaitu berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan. 

Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1. Kemudian, sesuai Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement