IDXChannel - Melandainya kasus Covid-19 membuat sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan. Kini, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Warga negara asing (WNA) tidak lagi wajib melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers hari Rabu (8/6). Sebab melihat trend kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus menurun.
Dengan begitu Satgas Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 19 tahun 2022. Aturan ini terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Tentang PPLN dengan menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan Covid-19," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Rabu (8/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa masih ada 1 wilayah di Indonesia berstatus level 2 yaitu Teluk Bintuni, Papua Barat. Sementara wilayah lain di Indonesia sama-sama berstatus level 1 dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut, diperpanjang hingga 4 Juli mendatang. "Berdasarkan kedua inmendagri tersebut seluruh wilayah di jawa dan bali berada di ppkm level 1. Sedangkan di luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten yang berada di level 2 yaitu Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," jelasnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait alasan mengapa PPKM diperpanjang. Dia menerangkan ada 3 alasan yaitu berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan.
Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1. Kemudian, sesuai Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali. (TYO)