ECONOMICS

Purbaya Bakal Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta

Anggie Ariesta 30/06/2026 03:00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membebaskan pajak terkait hibah lahan Meikarta seluas 30 hektare (ha) dari Lippo Group. Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk program pembangunan 3 juta rumah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya bakal akan menghapus beban pajak atas aset yang diserahkan yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tadi saya ditanya ‘bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo?’ Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Lho, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masak orang mau ngasih kita pajakin,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Untuk memastikan proyek ini dapat segera dieksekusi, Kemenkeu berkomitmen melakukan akselerasi birokrasi dari sisi administrasi. Purbaya bahkan menyatakan kesiapannya untuk memotong kompas regulasi internal yang dinilai berbelit-belit, serta memberikan peringatan keras kepada jajaran bawahannya agar tidak mempersulit proses administrasi penyerahan lahan ini.

“Jadi saya akan bypass (melewati) semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan, nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” kata Purbaya.

Dalam skema tersebut, Kemenkeu bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dia menargetkan seluruh rangkaian penyelesaian administrasi dan aspek perpajakan atas lahan hibah ini dapat tuntas secara menyeluruh dalam waktu dekat.

“Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali. Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear (selesai) semua. Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat," imbuhnya.

Secara jangka panjang, aset tanah hasil hibah dari Lippo Group tersebut direncanakan bakal disuntikkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Skema tata kelola dan pengembangan properti di atas lahan tersebut nantinya akan digarap lewat mekanisme proses bisnis yang sehat dan mandiri, sehingga implementasi Program 3 Juta Rumah dapat berjalan optimal tanpa harus menguras atau membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menjamin seluruh rangkaian proses legalitas hibah ini tetap berjalan di atas koridor hukum dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, keterbukaan, serta kehati-hatian.

Eksekusi proyek ini akan dikawal ketat secara lintas sektoral oleh Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan Danantara Indonesia, dengan didukung pengawasan berlapis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung demi memastikan profesionalitas di lapangan.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE