Purbaya Bakal Ubah Aturan KEK Demi Lindungi Produsen Peralatan Listrik di Dalam Negeri
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil (fair level playing field) bagi produsen peralatan listrik di dalam negeri.
Langkah tersebut diambil Purbaya guna merespons maraknya praktik bundling oleh investor atau grup usaha tertentu di KEK yang membatasi masuknya produk-produk komponen lokal yang telah memenuhi standar penyerapan industri nasional.
"Kesimpulan akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40 persen tadi kan kita kira rata-rata, itu mempunyai akses yang sama ke kawasan KEK," ujar Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (23/7/2026).
Purbaya juga menyoroti pola pengadaan barang dalam kawasan terpadu yang sering kali mengunci penggunaan produk dari grup tertentu saja tanpa memberikan kesempatan bersaing secara terbuka kepada produsen lain yang beroperasi di Indonesia.
"Karena mereka ada kecenderungan sekarang, perusahaan sana segala macam bundling. Artinya dia tahu yang lain lebih murah atau lebih mahal, pokoknya enggak mau, grupnya dia masuk sini. Bagus dan jelek. Bagusnya untuk murah untuk investornya, jeleknya adalah untuk produsen-produsen kita," jelas Purbaya.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut berdampak buruk bagi kelangsungan industri domestik karena menutup ruang kompetisi yang sehat di kawasan-kawasan strategis ini.
"Itu soalnya tidak bisa bersaing secara fair, karena kapasitas di KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing, yang udah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," tegas Purbaya.
Sebelumnya, ada aduan terkait Isu Ketimpangan Persaingan (Unfair Level Playing Field) dalam Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang disuarakan oleh industri nasional.
Anggota Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), PT Schneider Indonesia, menilai terdapat ketimpangan persaingan dalam pembangunan KEK. Hal ini berdampak pada rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut.
Padahal, PT Schneider Indonesia telah menanamkan investasi signifikan di Indonesia dan meningkatkan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga melampaui 40 persen.
Praktek persaingan yang tidak setara ini dikhawatirkan dapat menghambat optimalisasi kapasitas produksi pabrik dalam negeri yang telah memenuhi ketentuan TKDN pemerintah.
(Febrina Ratna Iskana)