ECONOMICS

Purbaya Bentuk Tim Percepatan Ekonomi, Bakal Terima Pengaduan dari Pelaku Usaha

Anggie Ariesta 15/09/2025 17:50 WIB

Menkeu Purbaya membentuk tim percepatan pembangunan ekonomi untuk memastikan seluruh program strategis dapat berjalan sesuai target.

Purbaya Bentuk Tim Percepatan Ekonomi, Bakal Terima Pengaduan dari Pelaku Usaha. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membentuk tim percepatan pembangunan ekonomi untuk memastikan seluruh program strategis dapat berjalan sesuai target.

Tim itu dibentuk usai Presiden Prabowo Subianto merilis Paket Ekonomi 2025 yang terdiri atas delapan program akselerasi hingga akhir tahun, empat program berlanjut di 2026, serta lima program khusus untuk penyerapan tenaga kerja.

“Kita akan monitor seluruh program-program utama pemerintah. Jadi ke depan harusnya tidak macet lagi, kalau macet lagi kita akan percepat supaya jalan dengan baik,” kata Purbaya usai rapat kabinet terbatas, Senin (15/9/2025).

Selain memantau jalannya program, tim ini juga akan berfungsi sebagai saluran pengaduan bagi pelaku usaha.

“Siapa pun yang punya bisnis yang masih merasakan gangguan di perekonomian atau bisnis ketika mereka melakukan bisnis kita akan terima laporan mereka," kata Purbaya.

Lebih lanjut, ia menegaskan rapat tim akan digelar rutin setiap pekan untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi sektor swasta. 

“Kita akan sidangkan di tim ini setiap satu minggu sekali, jadi seperti di zaman sebelumnya saya lakukan dengan tim ini seluruh hambatan di sektor swasta bisa dihilangkan sehingga mesin pertumbuhan swasta bisa bertumbuh dengan baik seiring mesin pertumbuhan pemerintah," paparnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah merinci isi Paket Ekonomi 2025. 

Delapan program utama antara lain magang bagi lulusan perguruan tinggi, perluasan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata, bantuan pangan, subsidi iuran jaminan sosial untuk pekerja informal termasuk ojol, relaksasi manfaat perumahan BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, percepatan deregulasi melalui PP 28/2025, hingga program perkotaan untuk peningkatan kualitas pemukiman dan dukungan UMKM.

Selain itu, terdapat empat program yang berlanjut hingga 2026, termasuk perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya serta pariwisata. 

Sementara lima program tambahan difokuskan pada penyerapan tenaga kerja, seperti operasional koperasi desa/kelurahan, replanting perkebunan rakyat, kampung nelayan, revitalisasi tambak, hingga modernisasi kapal nelayan.

Dengan tim percepatan ini, pemerintah berharap seluruh program 8+4+5 dapat terealisasi lebih efektif dan memberikan dorongan nyata terhadap perekonomian nasional.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE