ECONOMICS

Purbaya dan Bahlil Kaji Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara

Anggie Ariesta 05/05/2026 11:36 WIB

Purbaya mengungkapkan tengah membahas secara insentif dengan Menteri ESDM terkait windfall tax terhadap komoditas nikel dan bea keluar batu bara.

Purbaya dan Bahlil Kaji Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan pengenaan pajak laba ditahan atau windfall tax terhadap komoditas nikel. Kebijakan ini menyasar keuntungan luar biasa yang diperoleh perusahaan akibat lonjakan harga komoditas global, bukan dari peningkatan kinerja operasional internal perusahaan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa rencana ini tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nanti ada (windfall tax), tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima saja pokoknya duitnya," ujar Purbaya ke awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa tambahan penerimaan dari pajak ini sangat krusial untuk memperkuat APBN, terutama dalam menanggung beban subsidi yang terus meningkat.

Selain rencana pengenaan pajak tambahan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya saing produk hilirisasi nikel. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk produk turunan nikel guna mempercepat pertumbuhan ekosistem industri baterai di dalam negeri.

"Nikel itu kan salah satu bahan baku baterai, kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif... supaya ini juga laku," ungkap Purbaya.

Selain windfall tax, Purbaya juga mewacanakan penerapan bea keluar untuk nikel dan batu bara. Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk memperkuat fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap praktik under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai asli) serta ekspor ilegal.

Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini, ketiadaan bea keluar membuat pihak Bea Cukai memiliki keterbatasan dalam memeriksa kargo secara mendalam sebelum keberangkatan.

"Selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, enggak ada bea keluar, Bea Cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali," kata Purbaya.

Dengan diterapkannya bea keluar, proses pemeriksaan fisik dan dokumen dapat dilakukan secara ketat di pelabuhan keberangkatan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian negara akibat ketidakakuratan data ekspor.

"Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE