ECONOMICS

Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

Anggie Ariesta 27/06/2026 14:33 WIB

Seluruh dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Purbaya Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan investasi senilai RP1,96 triliun kepada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI).

Seluruh dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Investasi tersebut dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. 

"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," bunyi Pasal 1 ayat (2) dari beleid perpajakan tersebut, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan dokumen PMK tersebut, distribusi penempatan dana tunai pemerintah Indonesia disalurkan secara spesifik kepada tiga institusi multilateral.

Islamic Development Bank (IDB) menjadi penerima porsi terbesar dengan tambahan dana investasi mencapai Rp1,69 triliun atau setara USD75,86 juta dalam bentuk pembayaran tunai. Injeksi ini ditujukan untuk membiayai komitmen kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta skema kenaikan saham khusus.

International Fund for Agricultural Development (IFAD). Pemerintah menyalurkan penambahan modal tunai senilai Rp49,50 baharu atau setara dengan USD3 juta. Dana penyertaan ini dialokasikan khusus untuk mengeksekusi penambahan kepemilikan saham fase ketiga belas.

Terakhir International Development Association (IDA). Lembaga ini mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp220,27 miliar atau setara dengan USD13,35 juta secara tunai. Pasokan modal tersebut dimanfaatkan untuk mendanai penambahan portofolio saham tahap kesembilan belas, kedua puluh, hingga tahap kedua puluh satu.

Untuk memastikan tata kelola yang akuntabel, mandat pelaksanaan teknis penambahan investasi ini diserahkan kepada Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pejabat tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

Mengingat seluruh transaksi pemesanan saham ini dikonversi ke dalam mata uang asing, pemerintah juga telah memitigasi risiko volatilitas nilai tukar rupiah di pasar spot agar proses pembayaran di lapangan tidak terhambat hambatan regulasi pagu.

"Penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan," tulis ketentuan tegas pada Pasal 7 beleid tersebut.

(DESI ANGRIANI)

SHARE