Purbaya Ngaku Tak Ikut Tentukan Langkah Teknis Rencana Redenominasi Rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kemenkeu.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Purbaya mengatakan, meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ketika ditanya mengenai strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyampaikan pihaknya tidak ikut menentukan langkah teknis.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya enggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Purbaya menuturkan, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Bank Indonesia (BI) sebelumnya juga telah memberikan pernyataan mengenai redenominasi. BI menegaskan kebijakan tersebut memerlukan persiapan matang, koordinasi, serta penentuan momentum yang tepat agar tidak menimbulkan gangguan psikologis maupun teknis di masyarakat.
BI menyebutkan, kajian redenominasi telah lama disiapkan, namun implementasinya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesiapan sistem pembayaran, serta literasi publik terkait perubahan nilai nominal.
Redenominasi rupiah kembali mencuat setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Program tersebut telah disetujui oleh DPR dan BI, sehingga Kementerian Keuangan memasukkan rencana tersebut dalam PMK terkait perencanaan strategis.
(Dhera Arizona)