IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Purbaya menuturkan, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Purbaya juga menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Dia menegaskan, keputusan tersebut akan sepenuhnya ditentukan oleh BI sebagai otoritas moneter.