“Saya enggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan bank sentral, kan bank sentral, udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” kata Ramdan.