Redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan kebijakan ini dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
RUU ini merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia yang telah lama menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak satu dekade lalu.
Meski belum ada jadwal implementasi, langkah ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan kerangka hukum redenominasi.
Namun, seperti ditegaskan oleh Purbaya, pelaksanaannya baru akan dilakukan jika kondisi ekonomi dan sistem keuangan nasional benar-benar siap.
(Dhera Arizona)