sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Sebut Rencana Redenominasi Rupiah Urusan BI, Tidak Akan Dilakukan hingga 2026

Economics editor Anggie Ariesta
10/11/2025 21:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Purbaya Sebut Rencana Redenominasi Rupiah Urusan BI, Tidak Akan Dilakukan hingga 2026. (Foto iNews Media Group)
Purbaya Sebut Rencana Redenominasi Rupiah Urusan BI, Tidak Akan Dilakukan hingga 2026. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

Purbaya menuturkan, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, setidaknya bukan tahun ini maupun tahun depan.

“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya juga menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Dia menegaskan, keputusan tersebut akan sepenuhnya ditentukan oleh BI sebagai otoritas moneter.

“Saya enggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan bank sentral, kan bank sentral, udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.

“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” kata Ramdan.

Dia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah belum membahas lebih jauh soal redenominasi. Namun, dia mengakui kebijakan tersebut pasti akan berdampak terhadap inflasi.

“Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Ketika ditanya apakah redenominasi berpotensi menaikkan inflasi. “Ya pasti akan berdampak, kita belum bahas ya,” kata Airlangga.

Redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan kebijakan ini dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. 

RUU ini merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia yang telah lama menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak satu dekade lalu.

Meski belum ada jadwal implementasi, langkah ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan kerangka hukum redenominasi.

Namun, seperti ditegaskan oleh Purbaya, pelaksanaannya baru akan dilakukan jika kondisi ekonomi dan sistem keuangan nasional benar-benar siap.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement