Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2026, DPR: Beri Kepastian Usaha Industri Tembakau
Menkeu Purbaya memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada 2026. Hal itu memberi kepastian bagi industri tembakau.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada 2026. Kepastian tersebut diperoleh usai pertemuan dirinya dengan perwakilan asosiasi pengusaha rokok.
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan,” katanya.
Keputusan ini mendapatkan sambutan positif karena selama ini industri hasil tembakau nasional, telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi industri dan tenaga kerjanya dari berbagai tekanan regulasi, khususnya kebijakan kenaikan cukai.
Langkah Menkeu tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri. Menurutnya, kebijakan itu patut diapresiasi karena memberi kepastian usaha bagi industri tembakau nasional sekaligus melindungi jutaan buruh serta petani kecil yang bergantung pada keberlangsungan sektor tersebut.
“Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT 2026 sudah tepat dan patut diapresiasi. Dengan langkah ini, Menkeu memberi kepastian usaha bagi industri sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” kata Hanif.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga penting dalam menjaga lapangan kerja di sektor hasil tembakau.
“Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena industri tembakau nasional bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya,” ucapnya.
Lanjut dia, dengan tidak adanya kenaikan tarif, tekanan terhadap pekerja, petani kecil, dan masyarakat luas bisa diminimalkan, sementara industri memiliki ruang lebih besar untuk bertahan dan berinvestasi.
Lebih lanjut, Hanif menekankan perlunya penguatan di sisi lain agar kebijakan ini optimal.
“Kami mendorong agar langkah ini diperkuat dengan pengawasan rokok ilegal, pengembangan kawasan industri, serta optimalisasi DBHCHT. Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, stabilitas fiskal terlindungi, dan kepentingan kerakyatan di sektor hasil tembakau semakin terjamin,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)