Purbaya Serius Berantas Rokok Ilegal, Sidak Distributor hingga Panggil E-Commerce
Kementerian Keuangan berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai mematikan industri rokok nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu bakal menerjunkan tim ke warung-warung kelontong hingga e-commerce untuk menyita rokok ilegal. Dia pun meminta agar penjual berhenti menjajakan rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah.
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapa pun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random (acak),” kata Purbaya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Selain itu, kata Purbaya, dia juga akan memeriksa produk-produk tersebut hingga distributor atau supplier. Jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pemerintah akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai tangkapin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke supplier,” ujarnya.
Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, Kemenkeu juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce. Dalam pertemuan tersebut, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu meminta aplikator untuk tidak membiarkan para merchant menjual rokok tanpa pita cukai.
“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, Blibli, semua untuk mengimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” kata Purbaya.
(Rahmat Fiansyah)