IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyebut, kinerja perseroan sangat terdampak oleh kebijakan cukai pemerintah. Tarif cukai rokok yang terlalu tinggi menggerus pendapatan dan laba bersih perseroan.
Direktur Gudang Garam, Heru Budiman menyoroti kenaikan cukai, terutama sejak 2019 yang memaksa pabrik rokok menaikkan harga jual. Hal tersebut terlihat dari melebarnya disparitas antara cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Secara kumulatif, kenaikan cukai terutama SKM untuk produsen rokok tier 1 mencapai lebih dari 100 persen dalam lima tahun terakhir, berbeda jauh dengan rokok SKT yang cukainya naik 35 persen. Pada 2025, cukai rokok SKM mencapai Rp18.935 per 12 batang, padahal pada 2018 hanya Rp9.221.
Akhirnya, kata dia, konsumen lebih memilih rokok yang lebih murah. Heru menyebut, ada tiga opsi yang membuat konsumen beralih dari rokok filter. Pertama, mereka memilih rokok SKT. Kedua, mereka pindah ke rokok buatan produsen kecil yang kenaikan cukainya tidak sebesar produsen tier 1.
"Ketiga, beredarnya rokok yang tidak memenuhi ketetapan cukai alias rokok yang tidak bercukai," katanya dalam Public Expose Live 2025, Kamis (12/9/2025).