ECONOMICS

Purbaya: Siapa yang Menolak Larangan Thrifting Ilegal, Berarti Dia Pelakunya

Anggie Ariesta 27/10/2025 14:00 WIB

Purbaya menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan tersebut.

Purbaya: Siapa yang Menolak Larangan Thrifting Ilegal, Berarti Dia Pelakunya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melarang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia. 

Dia menilai praktik tersebut merugikan industri dalam negeri.

Purbaya menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan tersebut. Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan ini justru menjadi indikasi bahwa pihak tersebut terlibat dalam praktik impor pakaian bekas.

"Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya bahkan menyebut tidak akan dirugikan bila ada pihak yang terang-terangan menolak, karena hal itu justru mempercepat proses penindakan hukum.

“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” tuturnya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa ke depan pemerintah akan memberikan sanksi tambahan berupa denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Selama ini, penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya sebatas pemusnahan barang sitaan dan hukuman penjara bagi pelaku.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah juga akan memasukkan para pelaku impor balpres ke dalam daftar hitam (blacklist). Artinya, mereka tidak akan diizinkan lagi melakukan kegiatan impor di masa mendatang.

Menkeu menambahkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

(NIA DEVIYANA)

SHARE