IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di pasaran.
Menurut dia, pelanggaran impor ilegal akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Barang hasil sitaan akan dimusnahkan, sementara pelaku bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi ujung tombak dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut melalui pengawasan ketat di lapangan, terutama di pelabuhan dan titik masuk barang impor.
“Kan akan kita monitor terus di lapangan. Nama-namanya saya sudah punya, siapa yang biasa impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu, karena ke depan kita akan tindak,” ujarnya.