Purbaya menegaskan, barang impor ilegal seperti pakaian bekas tidak akan lagi ditoleransi. Ia menyebut, selama ini praktik tersebut merugikan industri dalam negeri dan mematikan potensi produksi tekstil dan konveksi lokal.
“Kalau ilegal ya dilarang. enggak tahu siapa yang melegalkan. Kecuali dia bisa legal lewat jalur tertentu, tapi yang disebut balpres itu ya akan dilarang,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, pihaknya tengah memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai untuk memastikan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Fokus utama pengawasan berada di pelabuhan-pelabuhan masuk barang.
“Saya enggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau suplai-nya kurang, ya di pasar juga berkurang. Saya harapkan nanti mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri, dari UMKM kita,” kata dia.
Terkait kemungkinan adanya penolakan dari pihak tertentu, Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.