Purbaya soal KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Jadi Titik Masuk Perbaikan Sistem Internal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai OTT KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan dan kepabeanan secara menyeluruh.
Menurutnya, kasus tersebut tidak akan berdampak pada pelemahan kinerja pajak dan bea cukai. Sebaliknya, Purbaya mengatakan, OTT menjadi pintu masuk pembenahan sistem di internal instansi tersebut.
"Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan bea cukai saya sudah obrak-abrik, kan yang dapet yang di pinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang aneh di situ," ujarnya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Terkait kemungkinan pemberhentian pejabat yang terlibat, Purbaya membuka peluang tersebut jika memang telah terbukti bersalah secara hukum. Namun, dia menekankan keputusan akan diambil berdasarkan proses hukum yang berjalan.
“Tapi kalau itu boleh diberhentikan ya? Kalau sudah terbukti salah, boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang,” ujarnya.
Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan akan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," ujar Purbaya.
(Dhera Arizona)