ECONOMICS

Purbaya Ungkap Danantara Sudah Buat Pengajuan Beli Saham Bursa

Anggie Ariesta 05/08/2026 20:41 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Danantara telah mengajukan minat untuk memiliki porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Purbaya Ungkap Danantara Sudah Buat Pengajuan Beli Saham Bursa. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Danantara telah mengajukan minat untuk memiliki porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Skema penguasaan saham ini dimungkinkan seiring dengan rencana demutualisasi BEI yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat tiga institusi negara yang berpeluang menjadi pemegang saham bursa, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara. Saat ini, rancangan teknis mengenai demutualisasi masih dalam proses penyusunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Purbaya, Danantara telah melangkah lebih dulu untuk mengajukan kepemilikan saham di BEI, sementara Kemenkeu belum menginisiasi pembahasan formal terkait hal itu.

"Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham, tapi kalau saya nggak salah Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa," ungkap Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan komitmen lembaganya untuk ikut ambil bagian dalam struktur kepemilikan BEI. 

Menurut Rosan, langkah demutualisasi merupakan momentum penting untuk mendorong tata kelola dan transparansi pasar modal domestik.

Dia menambahkan, keterlibatan Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai pemegang saham bursa merupakan praktik lumrah yang dijalankan oleh pengelola dana abadi di berbagai negara. Langkah ini juga diyakini dapat memperkuat tingkat kepercayaan (trust) para pelaku pasar.

"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik, baik dari segi tata kelola, baik dari segi transparansi, akuntabilitas," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026) lalu. 

Sebagai rujukan, ketentuan teknis terkait demutualisasi ini nantinya dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan selesai pada September 2026 mendatang. 

Kebijakan merestrukturisasi bursa dari organisasi nirlaba menjadi perseroan ini mengacu pada model yang telah diterapkan oleh sejumlah bursa global, seperti Hong Kong Stock Exchange (HKEx).

(NIA DEVIYANA)

SHARE