IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Purbaya mengatakan pembebasan pajak tersebut dilakukan untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger, akuisisi perusahaan, maupun jika ada perusahaan yang memerlukan penanganan likuidasi.
"Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi bisa smooth proses konsolidasinya nanti," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menilai pemberian keringanan pajak untuk perusahaan negara merupakan hal yang wajar. Sebab, proses konsolidasi perusahaan ini pada akhirnya juga akan menciptakan efisiensi yang berdampak pada pengelolaan fiskal nantinya.
"Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan," ujar dia.