sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/08/2026 20:01 WIB
Purbaya mengatakan pembebasan pajak tersebut untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger hingga akuisisi perusahaan.
Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun. Foto:  iNews Media Group.
Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN Selama 3 Tahun. Foto: iNews Media Group.

Sebelumnya, Dony menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap bisnis-bisnis BUMN yang bergerak di sektor yang sama. Hal ini dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang kurang baik antara perusahaan negara.

Ke depan, perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama akan digabung, misalnya sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, hingga jasa keuangan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement