Pada kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pembebasan pajak ini hanya terbatas pada proses konsolidasi perusahaan saja. Sehingga Pemerintah juga tetap mengambil pajak dari perusahaan BUMN di luar proses konsolidasi.
"Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi," ujar dia.
Dony mengaku saat ini pihaknya masih menghitung besaran potensi pajak yang mendapat pembebasan dari negara. Sebab masing-masing perusahaan BUMN yang akan dikonsolidasikan mendapatkan penanganan yang tidak sama.
"Lagi dihitung per transaksinya lagi dilihat. Tetapi intinya Pak Menkeu tetap men-support proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," kata Dony.
Pemerintah menargetkan perampingan jumlah perusahaan BUMN yang saat ini berjumlah sekitar 1.000 entitas akan dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan. Pengurangan jumlah perusahaan ini akan dilakukan dengan cara penggabungan antarperusahaan, hingga likuidasi perusahaan.