Purbaya Ungkap Tujuan Dana SAL Ditempatkan di Bank Himbara
Menurut Purbaya, langkah optimalisasi kas negara ini sengaja ditempuh untuk memacu pertumbuhan penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik kebijakan memindahkan dana kas negara berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Purbaya, langkah optimalisasi kas negara ini sengaja ditempuh untuk memacu pertumbuhan penyaluran kredit perbankan ke sektor riil.
"Dapat kami sampaikan di sini bahwa pemindahbukuan dana SAL ke bank umum tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil melalui cash management yang baik," ujar Purbaya dalam paparannya saat rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Purbaya menerangkan, pengendapan dana SAL di Himbara akan membawa dampak positif terhadap efisiensi beban operasional bisnis perbankan. Penempatan dana ini dirancang untuk menekan tingginya beban bunga yang selama ini ditanggung oleh bank.
"Hal ini dilakukan melalui penempatan idle cash pemerintah di bank umum mitra dengan bunga rendah sehingga dapat menurunkan cost of fund dari perbankan," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, cost of fund atau biaya dana merupakan ongkos yang wajib dikeluarkan pihak perbankan atas penggunaan dana yang bersumber dari pihak eksternal, baik nasabah maupun lembaga keuangan lain.
Bagi perbankan yang bertindak sebagai pemberi pinjaman, besaran cost of fund ini sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga yang diberikan kepada para pemilik deposito.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan penjelasan mendetail terkait draf penempatan kembali dana SAL ke Himbara setelah sempat dilakukan penarikan pada awal tahun ini.
Saat ini, nilai penempatan dana dilaporkan telah kembali ke kisaran Rp200 triliun, menyamai posisi awal saat kebijakan ini pertama kali digulirkan pada September 2025 lalu.
Total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp281 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyiagakan dana segar sebesar Rp100 triliun di Bank Indonesia (BI), yang sewaktu-waktu siap ditransfer oleh Menteri Keuangan jika industri perbankan membutuhkan draf suntikan likuiditas darurat.
"Dari Rp281 triliun kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Perubahan ini dipicu oleh keluhan dari pelaku industri perbankan yang mengaku mulai mengalami kekeringan likuiditas dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi keringnya likuiditas tersebut terjadi di tengah lonjakan permintaan kredit dari dunia usaha, sehingga membutuhkan intervensi taktis dan dukungan penuh dari pemerintah serta Bank Indonesia (BI).
(Dhera Arizona)