Putusan PKPU Keluar, Ini Agenda Restrukturisasi Utang Garuda (GIAA)
PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) mengungkap agenda restrukturisasi utang dengan sejumlah kreditur paska putusan PKPU keluar.
IDXChannel - Sebagai tindak lanjut atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) mengungkap agenda restrukturisasi utang dengan sejumlah kreditur.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/12/2021), hasil PKPU GIAA sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Desember 2021 berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas pada 13 Desember 2021.
Jadwal PKPU Garuda sebagai berikut:
1. Jadwal Rapat Kreditor Pertama: Selasa 21 Desember 2021
2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan bagi para Kreditor: Rabu 5 Januari 2022
3. Rapat Kreditor untuk Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang: Rabu 19 Januari 2022
4. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian sekaligus Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Proposal Perdamaian dan/atau Usulan Perpanjangan PKPU: Kamis 20 Januari 2022
5. Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara: Jumat 21 Januari 2022
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda, Prasetio mengimbau para Kreditor untuk mengajukan tagihan dan dokumen pendukung kepada Tim Pengurus PKPU melalui website maupun secara fisik ke alamat Kantor Sekretariat.
Adapun dengan adanya hasil ini tidak terdapat dampak terhadap operasional Perseroan.
"Selama proses PKPU berjalan, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layangan penerbangan yang aman dan nyaman," tulisnya.
Pengumuman lebih lanjut mengenai Putusan PKPU Garuda tersebut juga sudah dimuat di media massa dan dipublikasikan pada website www.pkpu-garudaindonesia.com. (TYO)